Tiga orang tersangka penyergap vokalis Vierra kini tengah diburu oleh pihak kepolisian. Usia mereka diperkirakan antara 20 hingga 25 tahun, dan salah satu pelaku diketahui dalam kondisi mabuk.
Para tersangka tersebut segera melepaskan diketahui segera melepas Widy begitu sadar yang mereka tarik adalah vokalis Vierra.
Para tersangka tersebut segera melepaskan diketahui segera melepas Widy begitu sadar yang mereka tarik adalah vokalis Vierra.
Vokalis band Vierra, Widi dibawa tiga pria tak dikenal usai meninggalkan sebuah kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu dini hari. Tiga pria itu memaksa dirinya untuk masuk ke dalam mobil. Widi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada pukul 05.00 WIB.
"Pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, Widi datang untuk melaporkan bahwa ia mengalami pelecehan seksual. Tindakan dari pihak penyidik adalah membawa ke RS untuk visum," ujar AKBP Budi Irawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2011.
Budi menjelaskan, sekitar pukul 04.00 WIB, Widi bermaksud pulang. Namun tiba-tiba dia dipaksa masuk ke dalam sebuah kendaraan yang nomor polisinya masih diselidiki. Menurut Budi, Widi mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat di dalam mobil.
Setelah itu Widi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Widi kemudian pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum. Saat melapor, ujar Budi, Widi tidak dalam kondisi mabuk.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, tiga orang yang diduga sebagai pelaku terancam dikenakan pasal 289 tentang pelecehan dan pasal 284 tentang persetubuhan. "Hukuman penjara sekitar 5 tahun," tuturnya. (umi)
"Pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, Widi datang untuk melaporkan bahwa ia mengalami pelecehan seksual. Tindakan dari pihak penyidik adalah membawa ke RS untuk visum," ujar AKBP Budi Irawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2011.
Budi menjelaskan, sekitar pukul 04.00 WIB, Widi bermaksud pulang. Namun tiba-tiba dia dipaksa masuk ke dalam sebuah kendaraan yang nomor polisinya masih diselidiki. Menurut Budi, Widi mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat di dalam mobil.
Setelah itu Widi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Widi kemudian pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum. Saat melapor, ujar Budi, Widi tidak dalam kondisi mabuk.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, tiga orang yang diduga sebagai pelaku terancam dikenakan pasal 289 tentang pelecehan dan pasal 284 tentang persetubuhan. "Hukuman penjara sekitar 5 tahun," tuturnya. (umi)
sumber : http://showbiz.vivanews.com